Selamat Datang

Keputusan coal tower

HASIL KEPUTUSAN PEMKOT SURAKARTA TENTANG TOWER INDOSAT DI SONDAKAN

RT 03/IV LAWEYAN SOLO

Akhirnya datang juga. Apa yang ditunggu-tunggu oleh Tim 8 beserta warga yang lain telah turun lewat Kecamatan bak mendapat Durian runtuh (ah tenane). Bukan duit, wanita bahenol maupun pria tampan. Akan tetapi keputusan tentang bagaimana nasib tower Indosat yang ada di kampung kita ini.

Sebenarnya pada tanggal 10 November lalu Pemkot Surakarta sudah nyaguhi hasil keputusannya, namun setelah wakil dari Tim 8 mengeceknya ternyata belum. Namun, pada akhirnya, Senin tanggal 17 November 2008 kemarin pengumuman hasil keputusan Pemkot Surakarta berupa selebaran kertas bercap legal dikeluarkan oleh Kecamatan Laweyan. Selebaran-selebaran tersebut ditempel dengan mantap di beberapa tempat. Antara lain di pos ronda Sondakan RT 03/IV, warung hijau depan rumah ex-RT kita (pak Heri), dan di depan rumah bapak Atok. Entah siapa yang nempel, tahu-tahu sudah ada, setan kali ye. Pada selebaran yang ditanda-tangani oleh Camat Laweyan, pak Bambang, pada tanggal 12 November tersebut berisi 3 keputusan. Dimana kurang lebih isinya sebagai berikut :

  1. Pihak Indosat cabang Surakarta harus menyelesaikan masalah perijinan HO sebagai syarat operasional pendirian tower.
  2. Pihak Indosat harus menyelesaikan kompensasi kepada warga yang bersinggungan.
  3. Terhitung semenjak tanggal 13 November 2008, tower Indosat di Sondakan RT 03/IV, Laweyan, Solo dinon-aktifkan sampai semua masalah terselesaikan.

Bisa saya simpulkan bahwa tower Indosat tidak jadi dibongkar namun hanya dimatikan sementara sampai masalah yang ujung-ujungnya duit diselesaikan oleh pihak Indosat. Wah, berarti akhirnya dapet duit juga donk, tapi berapa ya??? Ngga’ tahu deh. Dengan ini berarti yang dalam posisi tidak menguntungkan adalah Indosat. Kasian deh loe!!!